This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 28 Mei 2021

PROFIL LULUSAN

 

Profil lulusan adalah gambaran konteks bidang jabatan kerja dan/atau medan pengabdian yang bisa dijalani dan dikembangkan oleh lulusan setelah menamatkan studinya pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Untuk prodi pendidikan masyarakat ada profil lulusan, yaitu prodi S1 (level 6).  Pada tahapan  ini baru profil lulusan prodi S1 pendidikan luar sekolah yang telah berhasil dirumuskan pada dokumen kurikulum ini.

Pada level 6, lulusan Prodi S1 Pendidikan Masyarakat mampu bekerja sebagai pendidik, tenaga kependidikan, peneliti dan konsultan dan advokasi atau pendampingan pendidikan kepada masyarakat yang tidak terlayani pendidikan formal, yaitu pada bidang jabatan kerja sebagai pamong belajar, penyuluh, fasilitator, instruktur, pengelola, dan pendamping atau jabatan kerja sejenis pada program pendidikan nonformal dan informal dan pemberdayaan masyarakat. Adapun deskripsi profil lulusan sebagai berikut:



Profil dan Deskripsi Lulusan

 

PROFIL LULUSAN

DESKRIPSI PROFIL LULUSAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tenaga Pendidik Program Pendidikan Masyarakat

Tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, di bidang pendidikan masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai yang peka terhadap permasalahan sosial di masyarakat. Adapun tenaga pendidik pendidikan masyaraakat meliputi:

1.      Pamong belajar

2.      Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

3.      Tutor/Instruktur/Pelatih                    (program Pendidikan Masyarakat)

4.      Penyuluh (Keluarga Berencana, Kesehatan Masyarakat, Sosial)

5.      Pendamping Masyarakat

6.      Penggerak Swadaya Masyarakat

7.      Pendidik sosial

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

Tenaga kependidikan Program Pendidikan Masyarakat

Tenaga kependidikan pendidikan masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan teknis administratif, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program bidang pelatihan, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan masyarakat. Adapun tenaga pengelola lembaga meliputi:

1.      Penilik

2. Pengelola program/lembaga kursus, pelatihan, PKBM, dan PAUD dll


 

 

3.      Pengelola       Sumber       Kegiatan       Belajar Masyarakat

4.      Pengelola program/satuan PNF .

 

3

Peneliti Pendidikan Masyarakat

Tenaga profesional yang melakukan riset dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan masyarakat.

 

 

 

 

 

4

 

Konsultan, bimbingan dan Advokasi atau Pendampingan Pendidikan kepada masyarakat yang tidak terlayani pendidikan formal.

Tenaga    profesional    yang    memberikan    layanan pendampingan/advokasi kepada masyarakat: Masyarakat yang tidak terlayani oleh pendidikan formal

Layanan pendampingan kepada kekerasan terhadap perempuan dan anak, permasalahan remaja, dan berkaitan dengan permasalahan sosial dalam masyarakat.


KOMPETENSI LULUSAN (2)

 4. Kompetensi Keterampilan Khusus 

a. Mampu mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran sasaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal dengan cara menggunakan teknik identifikasi kebutuhan secara partisipatoris dengan efektif; 

b. Mampu merancang pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal yang menyesuaikan proses pembelajaran dengan kebutuhan para warga belajar baik secara individu maupun kelompok; 

c. Mampu memanfaatkan dan memilih sumber belajar yang tepat, baik yang bersumber dari keahlian pribadi maupun sumber-sumber lainnya yang relevan. 

d. Mampu memanfaatkan secara fungsional dan kritis terhadap beragam metode, gaya strategi dan teknik pembelajaran termasuk penggunaan multimedia yang relevan; 

e. Mampu memotivasi warga belajar dalam rangka memberdayakan diri mereka melalui pembelajaran dan berbagai upaya pengembangan diri mereka; 

f. Mampu memfasilitasi proses pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal baik yang berkarakter pengetahuan praktis maupun teoritis dan menstimulasi pengembangan diri warga belajar agar lebih berdaya melalui proses pembelajarannya; 

g. Mampu memfasilitasi pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal yang berbasis teknologi informasi dan komputer baik dalam pola pembelajaran konvensional maupun jarak jauh atau e-learning. 

h. Mampu mengkaji secara akurat karakteristik pengembangan komunitas sasaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal, memfasilitasi pembelajaran secara efektif;19 

i. Mampu secara berkelanjutan memantau dan mengevaluasi proses maupun program pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal dalam upaya menjamin ketercapaian tujuan dan kualitasnya; 

j. Mampu secara produktif menangani heterogenitas dan keragaman dalam komunitas sasaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal dengan cara menganalisis perilaku, mengenali masalah-masalah sosial dan konflik yang memungkinkan muncul, serta bertindak secara strategis untuk mencegah dan / atau mengelola konflik-konflik sosial. 

k. Mampu merancang pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal yang menyesuaikan proses pembelajaran dengan kebutuhan para warga belajar baik secara individu maupun kelompok; 

l. Mampu secara berkelanjutan memantau dan mengevaluasi proses maupun program pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal dalam upaya menjamin ketercapaian tujuan dan kualitasnya; 

m. Mampu memberikan advokasi berupa pendampingan dan bimbingan bagi pemenuhan kebutuhan pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal bagi warga belajar. 

n. Mampu mengelola dan memimpin penyelenggaraan program pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal khususnya pada lab. Pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal dan satuan mitra pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal yang sesuai dengan visi maupun misinya serta sistem akuntabilitasnya (manajemen mutu); 

o. Mampu mendayagunakan pendekatan pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal bagi peningkatan kolaborasi dan kemitraan para pemangku kepentingan pada rangkaian kegiatan pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal; 

p. Mampu mengelola & mengembangkan unit-unit program pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal secara komrehensi 

q. Mampu merancang penelitian pendidikan masyarakat dan memetakan permasalahan-permasalahan bidang pendidikan masyarakat. 

r. Mampu melaksanakan penelitian sesuai dengan kaidah metodologi penelitian pendidikan dalam bidang pendidikan masyarakat 

s. Mampu melakukan analisis data, baik yang berbasis statistik maupun pendekatan kualitatif. t. Mampu menyusun laporan penelitian sesuai dengan pendekatan penelitian dan struktur penelitian yang berlaku secara ilmiah.


 5. Kompetensi Pengetahuan 

a. Menguasai konsep dasar Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Nonformal, sejarah, filosofi, fungsi, orientasi dasar aksi, perspektif, ruang lingkup, dan dasar hukum, peraturan, kebijakan dan berbagai standar nasional yang berlaku serta relevan pada aktivitas Pendidikan masyarakat.  

b. Menguasai penerapan pengetahuan dasar tentang pembelajaran sepanjang hayat, strategi komunikasi, dinamika pembelajar orang dewasa, kendala pembelajaran orang dewasa, pendekatan motivasi, pengembangan diri, dan ragam metode, gaya, serta teknik belajar orang dewasa pada rangkaian pelaksanaan pendidikan masyarakat secara efektif; 

c. Menguasai pengetahuan tentang landasan kependidikan, teori belajar & pembelajaran, psikologi sosial, psikologi orang dewasa dan ragam profesi kependidikan; 

d. Menguasai konsep dasar "andragogi, pedagogi sosial dan pendidikan komunitas" berikut dinamika perkembangan maupun faktor-faktor perubahannya sebagai subyek maupun obyek dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat secara reflektif kritis; 

e. Menguasai penerapan konsep dasar kesetaraan, keadilan, intervensi sosial, modifikasi perilaku dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat 

f. Menguasai penerapan pengetahuan tentang pengorganisasian masyarakat, realitas konteksual dari karakteristik komunitas sasaran pendidikan masyarakat serta dinamika pelibatan masyarakat dan organisasi masyarakat dalam aktivitas pendidikan masyarakat sebagai gerakan sosial/ advokasi (penampingan) 

g. Identifikasi kebutuhan pembelajar pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal, perancangan sistem pembelajaran pendidikan masyarakat/pendidikan nonformal, strategi & pendekatan fasilitasi proses pembelajaran pendidikan masyarakat, fasilitasi lingkungan belajar berbasis TIK, evaluasi pembelajaran dan program pembelajaran serta pemantauan/supervisi program pendidikan masyarakat, pemberian advokasi/saran dan bimbingan pemenuhan kebutuhan pembelajaran pendidikan masyarakat, fasilitasi peningkatan dan pengembangan kesempatan belajar bagi komunitas binaan, dan sarana-prasarana pendukung pembelajaran pendidikan masyarakat; 

h. Menguasai penerapan pengetahuan tentang mekanisme pengelolaan & pengembangan unit-unit pendidikan masyarakat, Aplikasi Web-Based Training, Pemberdayaan Keluarga, Pemberdayaan Ekonomi kreatif dan Kewirausahaan Layanan pendidikan masyarakat.

KOMPETENSI LULUSAN 1

1. Kompetensi Prodi

a. Menguasai berbagai konsep dan teori human behavioral sciences dalam bidang pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa. 

b. Memanfaatkan dan mereview Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni dalam pengelolaan bidang pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa. 

c. Menerapkan prinsip, asas, pendekatan, strategi dan metode dalam pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa. 

d. Mengambil keputusan strategik yang inovatif berdasarkan kajian analisis terhadap data dan informasi dalam penyelenggaraan bidang pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa. 

e. Melaksanakan program pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan nonformal dan informal berdasarkan prinsip, azas, pendekatan, strategi dan metode pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa. 

f. Memerankan fungsi sebagai motivator, komunikator, fasilitator, perancang, pelaksana dan pengembang dalam bidang pendidikan masyarakat dan pendidikan orang dewasa.

 

 2. Kompetensi Sikap

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukan sikap religius; 

b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; 

c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;

d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; 

e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 

f. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial terhadap masyarakat dan lingkungan; 

g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 

h. Mengintegrasikan nilai, norma, dan etika akademik; 

i. Menunjukan sikap dan etika yang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas profesi sebagai pembelajar sepanjang hayat pada bidang pendidikan masyarakat dan orang dewasa secara mandiri; dan 

j. Mengintegrasikan semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan.

 

3. Kompetensi Keterampilan Umum

a. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; 

b. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; 

c. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; 

d. Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; 

e. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 

f. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; 

g. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya

h. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dana

i. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Sabtu, 08 Mei 2021

Sejarah Prodi Pendidikan Masyarakat

 Sejarah Singkat


Universitas Riau merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. UNRI didirikan Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Universitas Riau No. 02/KPTS/JUR/62 tanggal 25 September 1962. Universitas Riau didirikan, diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.123 tanggal 20 September 1962. Pendirian Universitas Negeri di Pekanbaru menetapkan pendirian UNRI tanggal 1 Oktober 1962 sehingga setiap tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir UNRI.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berdiri bersamaan dengan berdirinya Universitas Riau atas dasar Surat Keputusan Yayasan Universitas Riau Nomor 02/KPN/JUR/62 pada tanggal 15 September1962 yang kemudian diperkuat dengan keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 123 Tanggal 20 September 1963 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1962. Prodi Pendidikan Masyarakat berada pada Jurusan Ilmu Pendidikan. 

Prodi Pendidikan Masyarakat termasuk prodi tertua di UNRI. Prodi ini sempat berganti nama beberapa kali. Sebelum tahun 1980 prodi ini bernama prodi pendidikan umum pada Fakultas Ilmu Pendidikan. Pada tahun 1980 bernama pendidikan luar sekolah atau pendidikan umum. Setelah itu pada tahun 1983 resmi bernama Pendidikan Luar Sekolah. Perubahan nama prodi kembali terjadi pada tahun 2019. Maka, pada Tanggal 21 Januari 2019 dikeluarkan Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 42/UN19/EP/2019 tentang Penamaan Program Studi di Universitas Riau yang telah berubah nama Program Studi Pendidikan Luar Sekolah menjadi Pendidikan Masyarakat.

Pendirian program studi S1 Pendidikan Luar Sekolah yang FKIP Universitas Riau ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 370/DIKTI/Kep/2000 tentang Pembentukan Program Studi S1 PLS FKIP UNRI dan diperkuat dengan SK izin operasional program studi nomor 841/D/T2008. Pada Tahun 2017 oleh BAN-PT dinyatakan akreditasi prodi S1 Pendidikan Luar Sekolah FKIP Universitas Riau dengan kategori B dengan SK akreditasi Nomor 0470/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2017. 

Pada Tanggal 05 September 2017, dikeluarkan Keputusan Menteri Ristekdikti No. 257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi dengan nama Nomenklatur Pendidikan Luar Sekolah menjadi Pendidikan Nonformal atau Pendidikan Masyarakat, sehingga PLS FKIP UNRI memilih berubah nama dengan nama Pendidikan Masyarakat dengan sesungguhnya sebagai proses kreatif yang cukup panjang, dan tidak terpisah dari lingkungan strategis dan dinamika masyarakat yang ada di sekitarnya.